Pengurusan izin media ruang ( izin reklame ) SINANTI
SINANTI Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi adalah Sistem Pembuatan izin Media ruang ataupu dapat di artikan sebagai pembuatan izin Reklame, Pembuatan izin Media Ruang/ Izin Reklame dapat di lakukan atau di buat secara mandiri langsung dengan Online ataupun Ofline.
Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame ) Perseorangan secara Online
1. KTP Pemohon
2. Formulir Permohonan di MPP
3. Gambar Media ruang
Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame ) Badan Usaha secara Ofline :
1. KTP Pemohon ( Badan Usaha )
2. Formulir Permohonan ( di MPP )
3. Gambar Media ruang
4. Akta Pendirian
5. NPWP Pemohon
6. NPWP Badan