gambar

Pengurusan izin media ruang ( izin reklame ) SINANTI

SINANTI Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi adalah Sistem Pembuatan izin Media ruang ataupu dapat di artikan sebagai pembuatan izin Reklame, Pembuatan izin Media Ruang/ Izin Reklame dapat di lakukan atau di buat secara mandiri langsung dengan Online ataupun Ofline.

Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame ) Perseorangan secara Online

1. KTP Pemohon

2. Formulir Permohonan  di MPP

3. Gambar Media ruang

Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame )  Badan Usaha secara Ofline :

1. KTP Pemohon ( Badan Usaha )

2. Formulir Permohonan ( di MPP )

3. Gambar Media ruang

4. Akta Pendirian

5. NPWP Pemohon

6. NPWP Badan