PENGURUAAN IZIN TENAGA MEDIS
PENGURUAAN IZIN TENAGA MEDIS juga dapat di lakukan pada hari Sabtu - Minggu sesuai jam operasional 07.00-10.00
Surat izin TENAGA MEDIS merupakan salah satu persyaratan penting bagi suatu badan usaha di bidang kesehatan, pengurusan izin tenaga medis dapat dilakukan secara mandiri atau onlIne dengan mengunjungi web side http://SICANTIK.go.id ataupun secara ofline dengan mengunjungi kantor MALL PELAYANAN PUBLIK sesuia lokasi kerja yang di lamar, dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
1. SURAT REKOM DINKES ( DINAS KESEHATAN )
2. SURAT REKOM ASOSIASI ( SESUAI GELAR PEMOHON )
3. SRT BAGI NAKES ( SESUAI GELAR PEMOHON )
4. SURAT KETERANGAN SEHATAN
5. SURAT KETERANGAN KERJA
6. NPWP PEMOHON
7. KTP PEMOHON
8. SURAT PERMOHONAN BERMATERAI ( MPP )
9. SPPT LOKASI/ TEMPAT PRAKTI
10. SURAT KETERANGAN MEMILIKI TEMPAT/ RUANG PRATIK SESUAI KLASIFIKASI TEMPAT KERJA TERTENTU ( PUSKESMA LOKASI )
11. FOTO BERWARNA 3x4 ( 2 LEMBAR )