Pendampingan Pengawas Dana Desa Kabupaten Sumenep
Pendampingan Pengawas Dana Desa Kabupaten Sumenep dalam bidang perpajakan
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait Dana Desa dimana sumber pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran Dana Desa ini merupakan bentuk hadirnya Pemerintah Pusat dalam pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Atas dasar hal diatas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pendampingan (asistensi) bagi para pengawas penyaluran Dana Desa di seluruh kecamatan Kabupaten Sumenep. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 ini turut juga menghadirkan pemateri utama dari Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh KP2KP Sumenep sebagai pemangku kewajiban perpajakan Indonesia. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kendala yang dialami para pengawas dalam mengawal pemenuhan kewajiban perpajakan pada proses penyaluran Dana Desa.
KP2KP Sumenep, sebagai pemateri utama, memberikan materi terkait pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pengguna Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perpajakan bagi Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Bendahara Pemerintah Desa adalah bagian dari Instansi Pemerintah yang dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya diatur secara khusus. Kewajiban tersebut berisi kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi yang dilakukan dan bersumber dari APBDes. Diantara kewajiban utamanya adalah memotong PPh pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, hingga memungut PPN.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengawas Dana Desa dapat lebih aware dalam mengawasi penyaluran Dana Desa, khususnya terkait kewajiban perpajakannya. Selain itu, para peserta juga berharap bahwa kegiatan ini dapat dilangsungkan secara berkelanjutan pada tiap periode sehingga wawasan perpajakan para pengguna Dana Desa dapat meningkat dan tetap terjaga.