Layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep
SELAYANG PANDANG KP2KP SUMENEP
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep
merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan dengan wilayah kerja di
Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tugas dan fungsi KP2KP adalah melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi perpajakan, pelayanan, pengawasan, ekstensifikasi perpajakan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Alamat:
Jalan Trunojoyo No 135, Kolor, Sumenep
Kontak:
(0328) 662031; 0823-3186-7810 (Whatsapp Center); Instagram (@pajak.sumenep); Facebook (KP2KP Sumenep); Twitter (@pajaksumenep)