Pembuatan izin usaha dan penambahan izin usaha jenis baru
Pelaju usaha wajib melaporakan kan mengimput ataupun menambahkan izin usaha yang baru , Untuk penambahan jenis usaha yang baru setelah msudah memiliki usaha yang lama dapat di lakukan secara manual atau pu mendatangi kantor mall pelayanan publik.
# Aplikasi OSS RBA adalah layanan perizinan, untuk pembuatan izin usaha bagi pelaku usaha sembako, izin hasil perternakan, Izin pembuatan CV, PT dll yang berbadan hukum.
Pemberkasan Yang Harus Di siapkan Dalam Pengurusan Izin Usaha, yaitu :
- PERSORANGAN MODAL USAHA 5M (usaha umk)
1. KTP
2. NPWP
3. DOMISILI USAHA (ke balai desa)
4. AKUN GMAIL ( AKTIV )
- BERBADAN HUKUM modal usaha 5M - Keatas
1. KTP PRIBADI ( PEMOHON )
2. NPWP PRIBADI ( PEMOHON )
3. NPWP BADAN USAHA
4. SK AHU / KEMENHUMHAM ( DARI NOTARIS )
5. AKTA NOTARIS