gambar

Pelayanan pengaduan masyarakat

Layanan Pengaduan adalah suatu trobosan dari pemerintah untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi di lapangan, yang di akibatkan dari aktivitas suatu usaha yang dapat berdampak kepada lingkungan sekitar tempat usaha.

Masyarakat yang merasa terkena dari dampak suatu kegiatan usaha yang di lakukana oleh sebuah kegiatan usaha dari pelaku usaha dapat melakukan laporan ke pihak operator pelayanan pengaduan yang ada di MPP kabupaten tersebut.

Dengan adanya pelayanan pengaduan dinas DPMPTSP dapat melakukan surve lapangan dan tindak lanjut sebelum memutuskan suatu tindakan, oleh karena itu pelapor harus menunjukan data atau dokumen yang valid sesuai dengan kejadian di lapangan.