Pelayanan pembuatan izin usaha di hari SABTU 08.00-12.00- DAN MINGGU 06.00-10.00
Pelayanan pembuatan izin usaha bagi masyarakat yang ingin me legalkan usahanya dapat di lakukan pada hari libur sabtu dan minggu pada mpp (mal pelayanan publik) kabupaten sumenep yang merupakan suatu trobosan yang di luncurkan pemerintahan kabupaten Sumenep Madura, untuk meningkatkan pelayanan bagi publik dwngan maksimal.