Pelayanan pembuatan IZIN USAHA DAN IZIN REKLAME DAN IZIN SIP
# Aplikasi OSS RBA adalah layanan perizinan, untuk pembuatan izin usaha bagi pelaku usaha sembako, izin hasil perternakan, Izin pembuatan CV, PT dll yang berbadan hukum.
Pemberkasan Yang Harus Di siapkan Dalam Pengurusan Izin Usaha, yaitu :
- PERSORANGAN MODAL USAHA 5M (usaha umk)
1. KTP
2. NPWP
3. DOMISILI USAHA (ke balai desa)
4. AKUN GMAIL ( AKTIV )
- BERBADAN HUKUM modal usaha 5M - Keatas
1. KTP PRIBADI ( PEMOHON )
2. NPWP PRIBADI ( PEMOHON )
3. NPWP BADAN USAHA
4. SK AHU / KEMENHUMHAM ( DARI NOTARIS )
5. AKTA NOTARIS
- Penambahan izin usaha yang baru
Pelaku usaha yang telah memiliki izin suatu usaha tertentu yang sudah terdaftar di OSS RBA yang ingin menambah izin untuk jenis usaha yang lainya atau baru saat ini tidak perlu melakukan pengurusan izin usaha dari awal cukup melaporkan dan melengkapi berkas yang sesuai peraturan pemerintah yaitu membawa berkas
1. Izin usaha yang lama
2. User id oss
3. Password
4. Akun Gmail
6. Password
# Aplikasi SICANTIK adalah layanan non - perizinan, untuk pembuatan izin Nakes bagi tenaga medis.
- PEMBUATAN IZIN ( PENGURUSAN IZIN TENAGA MESDIS ) DAPAT DI LAKUKAN SECARA OFLINE ATAU PUN ONLINE DENGAN CARA MENGAKSES WEB http://SICANTIK.go.id
1. SURAT REKOM DINKES ( DINAS KESEHATAN )
2. SURAT REKOM ASOSIASI ( SESUAI GELAR PEMOHON )
3. SRT BAGI NAKES ( SESUAI GELAR PEMOHON )
4. SURAT KETERANGAN SEHATAN
5. SURAT KETERANGAN KERJA
6. NPWP PEMOHON
7. KTP PEMOHON
8. SURAT PERMOHONAN BERMATERAI ( MPP )
9. SPPT LOKASI/ TEMPAT PRAKTI
10. SURAT KETERANGAN MEMILIKI TEMPAT/ RUANG PRATIK SESUAI KLASIFIKASI TEMPAT KERJA TERTENTU ( PUSKESMA LOKASI )
11. FOTO BERWARNA 3x4 ( 2 LEMBAR )
# Aplikasi SINANTI adalah layanan perizinan, untuk pembuatan izin media luar ruang ( REKLAME ).
- Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame ) Perseorangan secara Online: http://sinanti.sumenepkab.go.id
1. KTP Pemohon
2. Formulir Permohonan di MPP
3. Gambar Media ruang
- Pembuatan Izin Media Ruang ( Reklame ) Badan Usaha secara Ofline :
1. KTP Pemohon ( Badan Usaha )
2. Formulir Permohonan ( di MPP )
3. Gambar Media ruang
4. Akta Pendirian
5. NPWP Pemohon
6. NPWP Badan