gambar

OSS RBA ( penambahan usaha baru kbli jenis usaha lain)

pengurusan penambahan usaha baru juga dapat di lakukan secara onlin ataupun offline

Pemilik usaha tidak harus membuat izin usaha baru ketika memiliki beberapa macam usaha 

Pemilik usaha hanya harus melaporkan atau mengimput usaha baru tersebut dengan cara online atau pun oflin dengan mendatangi kantor mall pelayanan publik MPP kabupaten sumenep atau kabupaten sesuai domisili pemohon dan usahanya.