Konsultasi terkait dampak kegiatan usaha di lingkungan masyarakat
Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau laporan atas ketidak nyamanan melakukan aktivitas sehari- hari ataupun aktivitas usahanya karna adanya gangguan ataupun mendapatkan dampak dari usaha orang lain, dengan mendatangi kantor mall pelayanan publik yang ada di daerahnya.
Fungsi dari pelayanan pengaduan masyarakat adalah sebagai penengah / penegak dari akibat dampak kegiatan suatu jenis usaha, inovasi pengadaan pengaduan masyarakat atas gangguan suatu usaha tertentu untuk meminimalisir kerugian dan mencegah terjadinya suatu peristiwa yang tidak menguntungkan kepada masyarakat atau usaha lain dari kegiatan usaha yang di kira mengakibatkan keresahan masyarakat, limbah dari usaha dan gangguan - gangguan lainya.