Layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep

SELAYANG PANDANG KP2KP SUMENEP
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan dengan wilayah kerja di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tugas dan fungsi KP2KP adalah melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi perpajakan, pelayanan, pengawasan, ekstensifikasi perpajakan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.


Alamat:

Jalan Trunojoyo No 135, Kolor, Sumenep

Kontak:
(0328) 662031; 0823-3186-7810 (Whatsapp Center); Instagram (@pajak.sumenep); Facebook (KP2KP Sumenep); Twitter (@pajaksumenep)