pemberian pelayanan pelayanan pemberian SPM (surat pernyataan miskin) bagi mayarakat yang tidak ber identitas (TIDAK PUNYA NIK) dan sudah mempunyai surat rekomendasi dari kantor dinas sosial.
pemberian pelayanan SPM(SURAT PERNYATAAN MISKIN) Bagi yang tidak memiliki identitas (TIDAK MEMILIKI NIK) Dan sudah mempunyai surat rekomendasi dari kantor dinas sosial.