Pelayanan prioritas bagi pemohon yang dalam ke adaan sakit dan penyandang disabilitas
pemohon yang dalam ke adaan sakit dan penyandang disabilitas ketikan membutuhkan layanan akan mendapatkan pelayan khusus yaitu akan di prioritaskan/ akan di utamakan dalam penerimaan jenis layanan apapun dan kapanpun sesuai jam kerja di MPP,