
Mengenal dan Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Jaminan Keamanan Pangan dan Lingkungan
Mengenal dan Mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Jaminan Keamanan Pangan dan Lingkungan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen penting yang menjadi bukti bahwa suatu usaha, khususnya yang bergerak di bidang pangan dan lingkungan, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan yang tidak higienis. Bagi pelaku usaha, SLHS bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan citra usaha.
Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti kelayakan higienis suatu tempat usaha. Ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, catering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, tempat rekreasi, salon, dan fasilitas kesehatan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa operasional usaha tersebut tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Mengapa SLHS Penting?
Perlindungan Konsumen: SLHS menjamin bahwa produk atau layanan yang ditawarkan aman dan tidak terkontaminasi, mengurangi risiko penyakit menular atau keracunan.
Kepatuhan Hukum: Merupakan persyaratan wajib sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan pangan. Tanpa SLHS, usaha bisa dikenakan sanksi hingga penutupan.
Peningkatan Kepercayaan: Memiliki SLHS menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kebersihan dan kualitas, yang secara langsung meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan.
Daya Saing: Usaha yang bersertifikat cenderung lebih dipilih oleh konsumen dibandingkan yang tidak, memberikan keunggulan kompetitif.
Peluang Pasar: Beberapa kontrak bisnis atau kerjasama mungkin mensyaratkan kepemilikan SLHS.
Aspek yang Dinilai dalam SLHS
Penilaian SLHS mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
Bangunan dan Fasilitas: Kondisi fisik bangunan, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan air bersih, pembuangan limbah, dan toilet yang higienis.
Peralatan: Kebersihan dan kelayakan alat yang digunakan dalam proses produksi atau layanan.
Penjamah/Pekerja: Kesehatan, kebersihan pribadi, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), dan praktik higienis pekerja.
Bahan Baku: Kualitas dan penyimpanan bahan baku yang aman.
Proses Produksi/Layanan: Penerapan standar higienis selama proses berlangsung.
Pengendalian Hama: Upaya pencegahan dan pengendalian vektor penyakit (serangga, tikus).
Alur Pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Proses pendaftaran SLHS kini banyak yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui aplikasi online dari Dinas Kesehatan setempat, meskipun beberapa daerah mungkin masih mengharuskan prosedur manual untuk tahapan tertentu. Berikut adalah alur umum yang sering berlaku:
Pra-Pendaftaran (Persiapan Dokumen):
Siapkan Dokumen Administrasi:
Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab.
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (jika sudah terintegrasi OSS).
Fotokopi izin usaha lainnya (misalnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Tanda Daftar Perusahaan/TDP – jika ada).
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi penanggung jawab atau juru masak (khusus TPP).
Surat Keterangan Sehat dan bebas penyakit menular bagi penjamah makanan/pekerja dari fasilitas kesehatan.
Foto/layout denah lokasi usaha.
Daftar menu/produk (khusus TPP).
Pastikan Pemenuhan Standar Higiene: Lakukan inspeksi mandiri terhadap tempat usaha Anda sesuai dengan standar higienis yang berlaku (misalnya, CPPOB untuk PIRT, atau standar kebersihan fasilitas umum).
Alur Pendaftaran (Umum):
Akses Sistem Online (Disarankan):
Melalui OSS: Untuk jenis usaha tertentu, SLHS dapat diajukan sebagai bagian dari perizinan berusaha di portal OSS (oss.go.id). Anda akan memilih KBLI yang relevan dan sistem akan memandu Anda ke persyaratan SLHS.
Melalui Portal Dinkes Setempat: Beberapa Dinas Kesehatan memiliki portal atau aplikasi khusus untuk perizinan SLHS. Cari informasi di website resmi Dinkes Kabupaten/Kota Anda.
Pendaftaran Manual: Jika tidak ada sistem online, datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagian Pelayanan Kesehatan atau Seksi Kesehatan Lingkungan.
Isi Formulir Aplikasi: Lengkapi semua informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran, baik secara online maupun manual.
Unggah/Serahkan Dokumen: Unggah atau serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan pada tahap pra-pendaftaran.
Verifikasi Dokumen: Petugas Dinas Kesehatan akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Survei Lokasi (Verifikasi Lapangan):
Setelah dokumen lengkap, tim dari Dinas Kesehatan akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha Anda untuk melakukan inspeksi.
Mereka akan memeriksa langsung kesesuaian sarana, prasarana, proses, dan praktik higiene sanitasi dengan standar yang berlaku.
Akan ada penilaian dan pencatatan poin-poin yang memenuhi atau belum memenuhi standar.
Rekomendasi dan Perbaikan (Jika Diperlukan):
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tim inspeksi akan memberikan rekomendasi perbaikan dan tenggat waktu untuk Anda menyelesaikannya.
Anda wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Mungkin akan ada kunjungan ulang untuk memastikan perbaikan telah dilakukan.
Penerbitan Sertifikat:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan hasil inspeksi dinyatakan layak, Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Sertifikat ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu (misalnya, 3 atau 5 tahun) dan perlu diperpanjang secara berkala.
Tips Penting:
Pahami Peraturan Lokal: Meskipun ada panduan umum, setiap Dinas Kesehatan daerah mungkin memiliki sedikit variasi dalam persyaratan atau prosedur. Selalu cek website atau hubungi Dinkes setempat untuk informasi terbaru dan paling akurat.
Jaga Kebersihan Berkelanjutan: SLHS bukan hanya tentang "mendapatkan sertifikat", tetapi tentang menjaga standar higiene secara terus-menerus dalam operasional sehari-hari.
Ikuti Penyuluhan: Mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan atau higiene sanitasi akan sangat membantu dalam memahami dan menerapkan standar yang benar.
Dengan memahami alur dan persyaratan ini, pelaku usaha dapat lebih mudah dan lancar dalam mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sekaligus berkontribusi pada penyediaan produk dan layanan yang aman serta berkualitas bagi masyarakat.