gambar

Memahami Sistem SPPIRT BPOM yang Terintegrasi dengan OSS: Mempermudah Izin Pangan Industri Rumah Tangga

Memahami Sistem SPPIRT BPOM yang Terintegrasi dengan OSS: Mempermudah Izin Pangan Industri Rumah Tangga

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan memastikan keamanan pangan produk olahan rumah tangga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengintegrasikan Sistem Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dengan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Integrasi ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan.

Apa Itu SPPIRT?

SPPIRT adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan industri rumah tangga (PIRT) yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan tertentu. SPPIRT berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan, meliputi aspek sanitasi, bahan baku, proses produksi, hingga label kemasan. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak aman dan tidak bermutu.

Perubahan Sebelum dan Sesudah Integrasi OSS

Sebelum adanya integrasi dengan OSS, proses pengurusan SPPIRT cenderung lebih manual dan memakan waktu. Pelaku usaha harus datang ke Dinas Kesehatan setempat, mengisi formulir, menyerahkan dokumen fisik, dan mengikuti prosedur yang terkadang berbeda di setiap daerah. Hal ini seringkali menjadi hambatan bagi UMK yang memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya.

Dengan integrasi ke OSS, proses perizinan SPPIRT berubah drastis menjadi lebih sederhana dan efisien:

  1. Sistem Terpusat: OSS menjadi satu-satunya pintu gerbang bagi perizinan berusaha di Indonesia, termasuk SPPIRT. Ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi banyak instansi berbeda.

  2. Berbasis Risiko: Perizinan kini dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk PIRT, sebagian besar termasuk dalam kategori risiko rendah yang memungkinkan penerbitan izin secara otomatis atau melalui komitmen yang lebih sederhana.

  3. Digitalisasi Penuh: Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga penerbitan izin, dilakukan secara online. Hal ini mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat birokrasi.

  4. Standarisasi Proses: Integrasi ini memastikan bahwa prosedur pengajuan SPPIRT menjadi lebih standar dan seragam di seluruh Indonesia, mengurangi kebingungan bagi pelaku usaha.

Bagaimana Sistem SPPIRT Terintegrasi dengan OSS Berfungsi?

Secara umum, alur pengajuan SPPIRT melalui OSS adalah sebagai berikut:

  1. Daftar Akun OSS: Pelaku usaha harus memiliki akun di portal OSS (oss.go.id).

  2. Isi Data Usaha: Setelah login, pelaku usaha mengisi data profil usaha dan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis produk pangan yang akan diproduksi.

  3. Ajukan Izin Berusaha: Sistem OSS akan mengarahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin berusaha yang relevan, salah satunya adalah SPPIRT.

  4. Pemenuhan Komitmen (untuk risiko tertentu): Tergantung pada tingkat risiko dan jenis produk, pelaku usaha mungkin diminta untuk memenuhi komitmen tertentu, seperti:

    • Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat atau secara online.

    • Pemeriksaan Sarana Produksi: Mungkin ada verifikasi atau pemeriksaan sarana produksi oleh petugas yang berwenang (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) untuk memastikan sesuai dengan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk skala rumah tangga.

    • Label Produk: Mengunggah draf label produk yang sesuai dengan ketentuan BPOM.

  5. Penerbitan SPPIRT: Setelah semua komitmen terpenuhi dan diverifikasi, SPPIRT akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS.

Manfaat Integrasi bagi Pelaku UMK Pangan

Integrasi SPPIRT dengan OSS membawa banyak manfaat signifikan:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses yang lebih cepat dan paperless mengurangi biaya operasional dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin.

  • Aksesibilitas: Pelaku usaha di daerah terpencil pun dapat mengakses layanan perizinan secara online, tanpa harus datang ke kantor.

  • Transparansi: Seluruh proses dapat dipantau secara real-time melalui sistem.

  • Peningkatan Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki SPPIRT menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan dan kualitas, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

  • Peluang Pasar Lebih Luas: Dengan legalitas yang jelas, produk PIRT dapat lebih mudah masuk ke pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun banyak kemudahan, tantangan mungkin masih ada, seperti literasi digital pelaku usaha dan ketersediaan infrastruktur internet di daerah terpencil. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, BPOM, dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam memberikan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitas bagi UMK untuk memanfaatkan sistem ini secara optimal.

Integrasi Sistem SPPIRT BPOM dengan OSS adalah langkah maju yang signifikan dalam menciptakan ekosistem berusaha yang lebih kondusif bagi UMK pangan di Indonesia. Ini tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga memperkuat jaminan keamanan pangan nasional, demi kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.