gambar

Melayani Perekaman E-KTP Kepada Pemohon Disabilitas

   Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah wajib memiliki KTP. Tidak terkecuali bagi yang disabilitas pun akan dilakukan perekaman E-KTP. Perekaman E-KTP meliputi pencatatan data penduduk, pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk keperluan identifikasi.

  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumene terus berinovasi dalam pelayanan perekaman E-KTP, diantaranya : 

- Pelayanan Karemator

- Pelayanan Kangmas Setia

- Pelayanan Jemput Bola

- Pelayanan Derma Kamela