gambar

Kemudahan Pelayanan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep

Kemudahan Pelayanan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan di Dinas Kesehatan P2KB Sumenep: SDMK Bismillah Melayani

Sumenep, [Tanggal Hari Ini] – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Sumenep berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan perizinan bagi Tenaga Medis (NAMED) dan Tenaga Kesehatan (NAKES). Dengan moto "SDMK Bismillah Melayani," dinas ini memastikan proses yang mudah, transparan, dan efisien untuk para profesional kesehatan.

Peran Dinas Kesehatan P2KB dan Fasyankes Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, bersama dengan fasilitas kesehatan (fasyankes), memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sebagai syarat utama dalam pengajuan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Pengajuan SIP/SIK NAMED dan NAKES Melalui Website Online Untuk mempermudah proses, pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui website resmi: https://s.id/sdmkdinkessumenep.

Alur Pelayanan Pengajuan SIP Baru:

  1. Persyaratan Terpenuhi: Pastikan semua dokumen dan syarat yang diperlukan sudah lengkap.

  2. Pengajuan Online: Lakukan pengajuan SIP melalui website SDMK Dinkes Sumenep.

  3. Akun Satu Sehat SDMK: Ajukan tempat praktik melalui akun Satu Sehat SDMK yang Anda miliki.

  4. Validasi dan Verifikasi: Tunggu proses validasi dan verifikasi oleh fasyankes dan Dinas Kesehatan.

  5. MPP Digital: Lanjutkan pengajuan SIP pada aplikasi MPP Digital setelah proses di atas selesai.

Alur Pelayanan Perpanjangan SIP:

  1. Persyaratan Terpenuhi: Pastikan persyaratan perpanjangan sudah lengkap.

  2. Pengajuan Online: Lakukan pengajuan SIP melalui website SDMK Dinkes Sumenep.

  3. Akun Satu Sehat SDMK: Login ke akun Satu Sehat SDMK Anda. Pastikan nama fasilitas kesehatan/tempat kerja dan SIP yang akan diperpanjang sudah tercantum dan tervalidasi.

  4. MPP Digital: Setelah proses di atas, pemohon dapat melanjutkan permohonan SIP pada aplikasi MPP Digital.

Waktu Penyelesaian dan Bantuan: Proses validasi dan verifikasi pengajuan tempat praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diselesaikan dalam 1 hari kerja, selama tidak ada kendala aplikasi. Apabila terjadi kendala, pemohon dapat menghubungi nomor WhatsApp yang tertera pada website SDMK Dinkes Sumenep untuk mendapatkan bantuan.

Komitmen Pelayanan: "Beli rambutan di tepi jalan, Manis rasanya segar di hati. SDMK siap dalam pelayanan, Melayani dengan sepenuh hati."

Kami bangga senantiasa "Bismillah Melayani" untuk seluruh tenaga medis dan kesehatan di Kabupaten Sumenep. Terima kasih atas kunjungan Anda.