gambar

Kegiatan pemberian layanan kepada pelanggan pelayanan publik DKP2KB kabupaten Sumenep yang sedang mengurus pendaftaran UHC cukup dengan membawa KTP dan KK.

Kegiatan pemberian layanan kepada pelanggan pelayanan publik DKP2KB kabupaten Sumenep yang sedang mengurus pendaftaran UHC cukup dengan membawa KTP atau KK.