Kegiatan pelayanan yang di berikan oleh DINAS SOSIAL, DINAS BKPSDM DAN TASPEN, DIRJEN PAJAK DAN SAMSAT
Mall pelayanan publik tidak hanya membuka layanan dari Disdukcapil dan dpmptsp, ada 22 layanan pula yang di sajikan MPP untuk mewujudkan pelayanan satu pintu di kabupaten sumenep yang memiliki jam oprasional sama yaitu jam 08.00 - 15.30 dan istirahat jam 12.00-13.00