Layanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep (BNNK)

Selamat Datang di BNN KABUPATEN SUMENEP

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan :

  1. Rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN,
  2. Kebijakan teknis P4GN,
  3. Diseminasi informasi dan advokasi,
  4. Pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat,   dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Rehabilitasi Badan Narkiotika Nasional Kabupaten Sumenep mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan :

  1. Koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN,
  2. Asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika,
  3. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,
  4. Peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan
  5. Evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep mempunya tugas  melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.